Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggrlar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dan Khairudin, Rabu (11/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Staf Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar Rudi Suryadinata.
Dalam kesaksiannya di persidangan Rudi mengaku sempat mendapat tawaran jabatan oleh Khairudin. Tawaran jabatan itu diakui Rudi saat dirinya bertemu dengan Khairudin yang merupakan anggota tim 11 (tim pemenangan Rita) pada 2011 lalu.
"Saya disuruh ngisi jabatan kasi (kepala seksi) jalan. Saya bilang jangan sampai mengganti seseorang," kata Rudi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, lanjut Rudi, dirinya tidak mengisi jabatan kepala seksi jalan tersebut. Namun terdapat jabatan lain yang ditawarkan Khairudin.
Menurut Rudi, dirinya ditawarkan jabatan Kepala Bidang Binamarga oleh Khairudin dan menyetujui tawaran tersebut.
"Jadi disuruh mengisi jabatan Kabid Binamarga dari 2013 sampai 2016," kata Rudi.
Dalam perkara ini, Rita didakwa menerima uang suap senilai Rp6 miliar tekait perizinan perkebunan kelapa sawit. Uang tersebut diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.