Diminta Dijadikan Tersangka, Demokrat Minta Boediono Tabah

Rabu, 11 April 2018 | 13:37 WIB
Diminta Dijadikan Tersangka, Demokrat Minta Boediono Tabah
Mantan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (28/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrat minta mantan Wakil Presiden Boediono tabah dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan kepada KPK untuk mentersangkakan Boediono, dalam kasus korupsi Bank Century.

"Saya hanya menyampaikan saja kepada Pak Boediono tabah, karena semua itu pasti bisa dilewati," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo di DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Roy mengaku pihaknya sangat kaget dengan adanya putusan tersebut. Namun demikian, Demokrat tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum.

"Kalau dari Partai Demokrat menyatakan bahwa kita mendoakan semoga kalau yang benar tetap benar, kalau ada yang tidak bener itu dikoreksi," ujar Roy.

Roy enggan berkomentar mengenai persoalan tersebut. Ia mengaku itu sudah menjadi ranah hukum dan dia sendiri bukan ahli dalam bidang hukum. Hal yang bisa dilakukan, tak lebih dari sekedar mendoakan dan meminta Boediono tetap sabar.

"Jadi artinya apakah dimungkinkan perintah dari pengadilan negeri kemudian memerintah institusi yang lain. Saya tidak berani menjawab lebih lanjut," kata Roy.

"Saya mohon maaf, saya tidak akan masuk ke masalah hukumnya. Karena saya bukan orang hukum tapi saya bisa menyampaikan sebagai mantan anak buah Pak Boediono, saya kaget dan prihatin mendengar hal itu," Roy menambahkan.

Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jaksel, Effendi Mukhtar dalam amar putusannya menerima sebagian dari permohonan gugatan yang diajukan oleh MAKI, pada Senin (9/4/2018). Effendi memberi perintah kepada KPK, mentersangkakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya), atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Effendy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI