Suara.com - Wakapolri Komjen Syafruddin meminta para tersangka kasus peredaran minuman keras oplosan yang sudah ditangkap bisa dihukum maksimal. Bahkan, Syafruddin akan mengusulkan pemaksimalan hukuman ke kejaksaan dan pengadilan.
"Kepada para pihak yang terlibat tersangka dan sebagainya baik yang sudah ditangani ditahan maupun yang masih berkeliaran di luar berikan hukuman maksimal. Kordinasikan ke jaksa dan pengadilan untuk tidak main-main dengan masalah ini. Berikan hukuman yang maksimal tidak ada toleransi," kata Syafruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Menurut Syafruddin, fenomena maraknya miras oplosan di masyarakat merupakan kejahatan konvensional. Namun, kata dia, cara para pelalu meracik miras oplosan ini termasuk baru.
"Karena ini kejahatan lama tapi metode baru, lama beredar ekseperimen sana sini uji coba tapi metode baru dengan sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Nyawa Melayang karena Miras Oplosan, Wakapolri: Ini Fenemona Gila
Akaibat banyak warga yang tewas, Syafruddin telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk memberangus para pengedar miras hingga ke akar-akarnya.
"Saya minta dan perintahkan hentikan. Bukan menghentikan kasusnya. Menghentikan ini peredarannya pembuatannya dihentikan. Cara menghentikan di bumi hanguskan di berangus ini serius. Kasusnya berikan hukuman yang maksimal tapi masalahnya dituntaskan sampai ke akarnya," kata dia.
Sejak merebaknya miras oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak tujuh tersangka sudah diringkus. Mereka adalah RS, BOT, DW, ZL, UGI, TMJ dan EJ. Para tersangka ini ditangkap karena peredaran miras di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi Kota. Setidaknya sudah ada 31 orang yang tewas akibat miras oplosan tersebut.