Suara.com - Setelah resmi menahan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa enam orang saksi. Keenam orang tersebut adalah pengusaha, yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Keenam orang tersebut adalah Sahat Dolly Tambunan alias Dolly, Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri, Hasanuddin, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, dan Paut Syakarin, swasta.
Lalu Arnold, Direktur PT Andica Persaktian Abadi, Kendrie Aryon alias Akeng, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, dan Rudi Ardiansyah, Pemilik CV Sorot Jambi (Koran).
Baca Juga: Zumi Zola Ditahan, Ketua PAN: Pakai Ditanya Lagi, Sudah Dipecat!
Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.
Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.