Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mengelola lahan hasil proyek reklamasi untuk kepentingan publik. Meski demikian, Pemprov kata Anies akan membahas rencana tersebut terlebih dahulu.
"Sesuai dengan janji kami, kami akan mengelola tempat yang sudah terlanjur jadi untuk semaksimal mungkin bagi kepentingan publik dan tentu harus ada pembahasan. Tapi sebelum kami sampaikan raperda harus ada pembentukan institusi-institusi yang memang diamanatkan oleh Perpres dan oleh Perda," kata Anies Baswedan, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Ketika ditanya soal gugatan konsumen yang meminta Anies Baswedan mengganti rugi soal pembelian Pulau D, lelaki 48 tahun itu mengatakan hal tersebut haruslah menjadi pengalaman.
"Hidup di negara hukum itu semua tansaksi lakukanlah dasar hukum. Kalau belum punya dasar hukum yang kuat jangan melakukan transaksi. Jangan dibalik, transaksi dulu baru dibuat hukumnya. Kita hidup negara modern, dan negara modern ada aturan hukum. Dari aturan hukum itulah diterjemahkan, dibentuk dari transaksi-transaksi. Ini pelajaran mahal dan ini peringatan bagi semuanya taati peraturan hukum dari situ transaksi dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Anies Jadi Capres Gerindra? Sandiaga: Dia Pantasnya di Jakarta
Untuk diketahui, enam konsumen menggugat Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Enam konsumen tersebut yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Dalam gugatannya, mereka mengklaim telah menghabiskan dana hingga Rp8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D. Mereka pun meminta Anies mengembalikan uang ganti rugi tersebut.