Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa Provinsi Papua paling terendah dalam realisasi perekaman e-KTP. Sampai saat ini baru 47 persen.
"Informasi tadi malam memang paling rendah baru sekitar 47 persen," beber Tjahjo saat dikonfirmasi soal perekaman e-KTP untuk Papua, di Jayapura, Selasa (10/4/2018).
Tjahjo meminta kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Papua untuk mendorong perekaman tersebut karena hal itu merupakan salah satu syarat dalam pemilihan umum.
"Kalau pilkada serentak ini masih boleh menggunakan surat keterangan tapi persiapan pileg dan pilpres dimana sesuai amanat UU harus pakai e-KTP, " sebutnya.
Baca Juga: 138 e-KTP Disiapkan untuk Kelompok Aliran Kepercayaan
Menurut Tjahjo sudah ada Permendagri soal pengurusan e-KTP yang hanya memerlukan waktu satu jam.
"Kecuali ada antrean yang panjang, cuaca buruk atau listrik mati, ya mungkin bisa diperpanjang waktunya," tandasnya. (Lidya Salmah)
PNS jangan jadi timses
Dalam kesempatan yang sama, Panitia Pengawas Pemilihan Umum menerima laporan terkait adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah aktif yang menjadi tim sukses Pilgub.
Tjahjo meminta PNS di lingkungan Provinsi Papua tidak menjadi timses salah satu pasangan calon saat kampanye.
Baca Juga: Kasus e-KTP, Made Oka Masagung Akhirnya Resmi Ditahan KPK
"Itu kewenangan Panwas, kalau ada ASN atau kepala daerah, dia kampanyenya belum mengajukan cuti. Saya kira laporannya harus melalui Panwas," kata Tjahjo.