Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari, Selasa (10/4/2018).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU KPK menghadirkan Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kukar Suriansyah.
Saat memberikan keterangan, jawaban dan pernyataan yang disampaikan Suriansyah sempat mengundang tawa terdakwa Rita.
Bahkan, hampir semua pengunjung sidang juga ikut tertawa ketika Suriansyah bersaksi.
Baca Juga: Jennifer Dunn Siap Buka-bukaan soal Faisal Harris
Tingkah lucu Suriansyah mulai muncul ketika majelis hakim mendalami keterangannya, terkait posisinya yang dicopot oleh Rita dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi staf ahli Bupati.
"Katanya saudara takut kalau dicopot, jadi apakah benar setelah itu saudara dicopot," tanya hakim kepadanya.
"Tidak dicopot pak, tapi saya dimutasi ke jabatan staf ahli," jawabnya.
Mendengar jawaban itu, hakim mengatakan kepada Suriansyah bahwa hal tersebut sama saja dengan dicopot dari jabatannya.
Setelah mendengar penjelasan hakim, dia hanya bisa menjawab Iya, lalu kemudian tertawa.
Baca Juga: Barcelona Akan Tetap Serius Jalani Leg Kedua di Olimpico
"Ya itu sama saja dicopot? Iya," katanya sambil tertawa.
Kemudian hakim kembali menanyakan kepadanya terkait dampak dari pencopotan tersebut.
"Menurut saudara, apakah itu tidak merendahkan jabatan saudara? " tanya hakim.
"Oh, saya merasa tidak pak, karena tingkatannya sama, itu setara, sama dengan golongan 2b, sejajar dengan kepala dinas," jelasnya.
Namun, hakim kembali menanyakan kepada Mantan Kepala Dinas Peternakan tersebut.
Kali ini terkait dengan adanya pandangan dari beberapa temannya yang menilai pencopotan mereka dari Kadis ke staf ahli adalah sebuah penurunan jabatan.
"Kenapa mereka menilai bahwa ketika dicopot menjadi staf ahli, bahwa itu adalah penurunan jabatan? " tanya hakim.
"Kalau saya pribadi menilai staf ahli tidak turun, karena setara. Tapi, ya namanya pandangan orang saya tidak tahu pak. Kalau saya kan tidak," kata Suriansyah dengan nada tinggi yang membuat Rita tertawa hingga kepalanya sampai menyentuh meja.
Tak hanya sampai di situ, aksi Suriansyah yang mengundang Rita tertawa kembali terulang. Itu terjadi ketika, hakim menanyakan jarak antara pendopo Kantor Bupati dengan kantor kerjanya sebagai staf ahli.
"Kalau kantor saudara dekat dengan pendopo? " tanya Hakim.
"Kita kan kantornya di kantor kesekretariatan Bupati pak. Yang dekat malah rumah saya dengan pendopo pak," kata Suriansyah menjawab pertanyaan hakim yang menyebabkan Rita kembali tertawa begitu dengan pengunjung sidang.
Kali ini, untuk menahan ketawanya secara terbuka di persidangan, Rita menutup mukanya dengan tangan.
Bahkan, Rita kemudian sampai melepaskan kacamata yang dipakainya setelah tertawa mendengar keterangan Suriansyah.
Dalam kasus ini, Rita didakwa menerima uang suap senilai Rp6 miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang tersebut diterimanya bersama dengan Khaerudin yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, Rita juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469 miliar terkait perizinan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kukar.