Interupsi Prasetyo ke Gembong: Jangan Pakai Bahasa Kafir Ya

Selasa, 10 April 2018 | 19:20 WIB
Interupsi Prasetyo ke Gembong: Jangan Pakai Bahasa Kafir Ya
Rapat Paripurna mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, Raperda tentang Perindustrian, Raperda tentang Perpasaran dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

Dalam rapat paripurna tersebut sempat diwarnai dengan interupsi oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono.

Dalam interupsinya, Gembong mempertanyakan salah satu permasalahan yakni perihal Rusunawa dan Rusunami.

Baca Juga: Anies Berterimakasih, DPRD Telah Sahkan 4 Raperda Ini Jadi Perda

Kata Gembong, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus dijadikan bintang penuntun sebagai alat ukur selama tahun bagi Pemprov Jakarta dan Anggota DPRD.

"Tugas kita sebagai Pemda RPJMD kita jadikan bintang penuntun kita sebagai alat ukur kita selama lima tahun antara Pak Gubernur yang jalankan program dengan kami sebagai anggota DPRD yang mengawasi," ujar Gembong saat interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (10/4/2018).

Tak hanya itu, Gembong juga meminta seharusnya target yang harus dicapai Pemprov yakni menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta.

"Bukan hanya kita sediakan rusunami harus beli kalau tidak beli di Jakarta sangat mahal dengan DP nol rupiah. Ini kan kalau saya bandingan orang di kampung saya ini sedikit yang menengah, sementara yang rakyat bawah bisanya hanya sewa," ucap dia.

Karenanya Gembong meminta Anies memberikan dua pilihan dalam penyediaan Rusunami dan Rusunawa yang menjadi target dalam jangka besar.

Baca Juga: Resmi, Anies Cabut 2 Raperda Reklamasi Teluk Jakarta

Ia juga melontarkan saran tersebut dengan bahasa Jawa yakni "Sing Duwe Dhuwit" yang memiliki arti yang memiliki uang bisa membeli, sementara yang tidak memiliki uang bisa menyewa rusun.

"Saran kami selain rusunami tadi, tapi target penyediaan rumah susun sewa juga harus jadi target dalam jangka besar, sehingga ada dua pilihan untuk warga Jakarta 'sing duwe dhuwit' bisa beli, yang tidak punya duit bisa sewa, jadi adil. Ini adil. Ini nilai keadilan gubernur pada warga bisa lebih baik," kata dia.

Mendengar interupsi Gembong yang menyisipkan bahasa Jawa dalam interupsinya, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi lantas menyebut agar Gembong untuk tidak menggunakan "bahasa kafir" dalam interupsinya.

"Jangan pakai 'bahasa kafir' ya, pakai bahasa Indonesia," kata Prasetyo.

Mendengar pernyataan tersebut, Gembong pun melanjutkan interupsi tersebut terkait KJP Plus dengan bahasa Indonesia.

"Kemudian, soal lima tahun yang ingin kita capai KJP Plus sama-sama kita ketahui jadi catatan janji pak gubernur yang diimplementasikan plus di mana? Anak usia sekolah jadi semuanya harus bebas biaya pendidikan sampai mana SLTA. Tadi alhamdulillah ada tambahan sampai 2025, warga Jakarta yang kurang mampu dapat biaya pendidikan sampai perguruan tinggi di Jakarta," tandasnya.

Rapat itu sendiri dihadiri oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI