Suara.com - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, Raperda tentang Perindustrian, Raperda tentang Perpasaran dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Dalam rapat paripurna tersebut sempat diwarnai dengan interupsi oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono.
Dalam interupsinya, Gembong mempertanyakan salah satu permasalahan yakni perihal Rusunawa dan Rusunami.
Baca Juga: Anies Berterimakasih, DPRD Telah Sahkan 4 Raperda Ini Jadi Perda
Kata Gembong, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus dijadikan bintang penuntun sebagai alat ukur selama tahun bagi Pemprov Jakarta dan Anggota DPRD.
"Tugas kita sebagai Pemda RPJMD kita jadikan bintang penuntun kita sebagai alat ukur kita selama lima tahun antara Pak Gubernur yang jalankan program dengan kami sebagai anggota DPRD yang mengawasi," ujar Gembong saat interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (10/4/2018).
Tak hanya itu, Gembong juga meminta seharusnya target yang harus dicapai Pemprov yakni menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta.
"Bukan hanya kita sediakan rusunami harus beli kalau tidak beli di Jakarta sangat mahal dengan DP nol rupiah. Ini kan kalau saya bandingan orang di kampung saya ini sedikit yang menengah, sementara yang rakyat bawah bisanya hanya sewa," ucap dia.
Karenanya Gembong meminta Anies memberikan dua pilihan dalam penyediaan Rusunami dan Rusunawa yang menjadi target dalam jangka besar.
Baca Juga: Resmi, Anies Cabut 2 Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
Ia juga melontarkan saran tersebut dengan bahasa Jawa yakni "Sing Duwe Dhuwit" yang memiliki arti yang memiliki uang bisa membeli, sementara yang tidak memiliki uang bisa menyewa rusun.