Servisnya Cuma Dibayar Rp80 Ribu, Pemijat Gay Gorok Pelanggan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 10 April 2018 | 18:15 WIB
Servisnya Cuma Dibayar Rp80 Ribu, Pemijat Gay Gorok Pelanggan
Ilustrasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemijat homoseksual yang diidentifikasi bernama Hardi (25), nekat membunuh “pasiennya” berinisial RP (29). Diduga, Hardi membunuh RP karena sakit hati hanya diberi upah Rp80 ribu setelah “memijat plus-plus.”

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan korban yang berlokasi di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (20/3) bulan lalu.

“Tapi, motif pembunuhan itu baru terungkap hari ini, setelah kami berhasil  meringkus pelaku,” kata Kapolsek Sukajadi Ajun Komisaris Zulfa, Selasa (10/4/2018), seperti diwartakan Antara.

Peristiwa itu berawal ketika RP menghubungi nomor ponsel Hardi yang tertera dalam tulisan promosinya di aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Anak Buah Bupati Akui Timses Rita Minta Fee 5 Persen dari Proyek

RP meminta Hardi memijat dirinya di rumah kontrakannya. Dalam kesepakatan mereka, RP akan membayar jasa Hardi Rp150  ribu.

Namun, seusai dipijat, RP hanya membayar Rp80 ribu kepada Hardi. Pelaku  menerima uang itu dengan perasaan kesal. Sementara RP langsung tertidur pulas setelah lemas dipijat.

Saat korban tertidur, lanjut Zulfa, tersangka lantas berusaha menghabisi korban memakai pisau. Ia menggorok RP tepat di leher.

"Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri dan membawa serta harta benda korban. Beruntung dalam kasus ini korban berhasil diselamatkan dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat," ujarnya.

Hasil dari penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka yang saat itu berlari ke Kabupaten Pesisir, Provinsi Sumatera Barat. Kepada Polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga: Keterangan Saksi dan CCTV Kasus Pembacokan Anak Polisi Minim

"Tersangka juga mengakui sudah empat bulan membuka jasa pijit sesama laki-laki," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI