Servisnya Cuma Dibayar Rp80 Ribu, Pemijat Gay Gorok Pelanggan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 10 April 2018 | 18:15 WIB
Servisnya Cuma Dibayar Rp80 Ribu, Pemijat Gay Gorok Pelanggan
Ilustrasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI