Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari, Selasa (10/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kukar Suriansyah.
Dalam kesaksiannya, Suriansyah mengungkapkan tim 11 yang merupakan tim pemenangan atau tim sukses Rita meminta fee 5 persen dari nilai proyek. Jika komitmen fee itu tidak diberikan, maka kontraktor tidak akan mendapatkan proyek.
Apa yang disampaikan Suriansyah terungkap bermula ketika jaksa membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Suriansyah yang menyebutkan tim 11 pemenangan minta fee 5 persen dari nilai proyek tenaga kerja Rp2,9 miliar.
"Komitmen fee sebesar Rp 148 juta diserahkan ke tim 11. Uang tersebut diserahkan orang-orang tim 11 saudara Junaidi, setahu saya suruhan Bupati Kukar Rita merintangi dinas yang saya pimpin. Jika fee tidak diberikan tidak diberikan pekerjaan lagi. Betul itu?" tanya jaksa kepadanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi di Kasus TPPU Bupati Kukar Rita Widyasari
Terhadap BAP yang dibacakan jaksa tersebut, Suriansyah menjelaskannya.
"Yang 5 persen saat kami ditanya penyidik pertama kali mengatakan kepala dinas 5 sampai 7 persen. Sehingga kami membenarkan saja karena itu kami dengar, tidak melihat langsung," kata Suriansyah.
Suriansyah juga mengaku pernah ditemui tim 11 pemenangan Bupati Kukar, bernama Junaidi agar proyek pengadaan barang dan jasa diurusnya. Suriansyah mengenal Junaidi sebagai sekretaris tim pemenangan Bupati Kukar.
"Agar kegiatan hubungan pengadaan dan barang dan jasa diberikan kepada orang-orangnya (Junaidi)," katanya.
Staf ahli Bupati Rita tersebut mengaku menolak permintaan Junaidi. Sebab, dia ingin bekerja sesuai aguran hukum yang ada.
Baca Juga: Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar Setelah Rita Widyasari Ditahan
"Saya menolak, karena itu tidak sesuai aturan. Saya ingin semuanya sesuai aturan," kata Suriansyah.