ICJR: Hentikan Upaya Pemidanaan Peneliti Tsunami Widjo Kongko

Selasa, 10 April 2018 | 17:39 WIB
ICJR: Hentikan Upaya Pemidanaan Peneliti Tsunami Widjo Kongko
DR. Widjo Kongko. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memintah Pemerintah Pusat menghalau upaya pemidanaan terhadap Peneliti Tsunami Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Widjo Kongko. Hasil penelitian potensi tsunami Widjo dianggap meresahkan.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara mengatakan rencana pemanggilan Widjo oleh Polda Banten patut dipertanyakan. ICJR menyayangkan tindakan dari pihak Polda Banten ini.

“Keresahan masyarakat bukan merupakan suatu dasar dapat dilakukannya suatu penyelidikan tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana. Tidak ada indikasi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Widjo Kongko yang melakukan penelitian berdasarkan standar akademis. Keresahan dari masyarakat yang sifatnya tidak terukur tersebut tidak dapat dijadikan acuan adanya dugaan tindak pidana. Terlebih lagi tidak ada ketentuan pidana yang dapat mempidana perbuatan yang dilakukan oleh peneliti tersebut,” alasan Anggara dalam siaran persnya, Selasa (10/4/2018).

Menurut Anggara, penelitian berdasarkan UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Gempa Kembali Guncang Banten dan Jakarta, Tak Berpotensi Tsunami

Pembuktian atau pengujian tentang benar atau tidak benarnya suatu penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian lanjutan atas penelitian tersebut, yang sifatnya sistematis dan berstandar akademis, bukan dalam konteks pembuktian dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan adanya tindakan dari pihak Polda Banten negara justru telah gagal menjalankan tugasnya yang termuat dalam Pasal 18 UU No 18 tahun 2002 dimana pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia,” kata dia.

ICJR meminta kepada pihak pemerintah untuk memerintahkan jajaran Kepolisian Banten menghentikan segala upaya penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena penelitian seharusnya dikembangkan, bukan dimatikan dengan insturmen hukum pidana.

Potensi tsunami hasil penelitian DR. Widjo Kongko  itu dilakukan di Jawa bagian Barat. Termasuk Jakarta dan Banten.

Hasil kajiannya bersifat akademis awal dari simulasi model komputer menggunakan sumber tsunami dari gempa bumi di tiga titik potensi gempa bumi megathrust, Enggano, Selat Sunda, dan Jawa Barat bagian Selatan.

Baca Juga: Potensi Tsunami 57 Meter, Pengunjung Hotel Pantai Anyer Anjlok

Skenario terburuknya itu (total ada enam skenario), jika gempa terjadi secara bersamaan di tiga titik potensi gempa, dan dengan skala tertinggi, 9 skala richter (SR). Skenario ini apabila dibuat simulasi permodelan, maka akan menimbulkan tsunami yang dahsyat.

Hasil simulasi model komputer dari skenario terburuk ini mengindikasikan ketinggian tsunami di wilayah pantai Utara Jawa bagian Barat maksimum mencapai 25 meter, dan di wilayah pantai barat-selatan maksimum hingga 50m.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI