Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok

Selasa, 10 April 2018 | 17:37 WIB
Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok
Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45) maling kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018) pagi. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(Pelaku dibawa) dari dalam masjid, diseret keluar dekat gang terus tewas seketika dihajar pakai tangan kosong," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak warga yang terlibat dalam pengeroyokan kepada AS. Namun, pengurus masjid yang menjadi saksi mata dalam aksi main hakim itu hanya mengenali lima tersangka.

"Sebenarnya lebih lima tapi si marbot dan saksi ini cuma kenal sama lima tersangka ini aja," tuturnya,

Dalam kasus ini, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Orang atau Barang di Muka Umum. Mereka terancam diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dilaporkan FPI ke Polisi, Ini 'Pledoi' Dosen UI Ade Armando

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI