Pada aspek aksebility, Komnas HAM menyoroti kasus gizi buruk dan kematian di Papua. Sejak 2017, terdapat 651 orang menderita gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua.
Sebanyak 72 anak, meninggal dunia, karena menderita campak 66 orang dan gizi buruk 6 orang.
Komnas HAM memandang kasus ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya buruknya fasilitas kesehatan, budaya masyarakat untuk imunisasi dan berobat, sanitasi dan infrastruktur yang terbatas.
Dari aspek aksebilitas, Komnas HAM memandang bahwa 26,58 juta orang (10,12%) hidup dibawah garis kemiskinan.
Baca Juga: Tim Pemantau Kasus Novel Komnas HAM Tak Sentuh Penyelidikan Polri
"Orang miskin masih sulit mengakses bahan pangan yang layak. Kebijakan ekomoni belum mampu mengatasi hal ini secara signifikan," tuturnya.
Ia menambahkan isu lainya yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah kelompok rentan dalam urusan pangan dan ekspansi perusahaan di wilayah kelola masyarakat.
"Komnas HAM memandang bahwa beberapa kelompok rentan perlu perhatian khusus dalam mengakses bahan pangan yang layak," ujarnya.
Kelompok rentan tersebut ialah Masyarakat Hukum Adat (MHA), pengungsi Internal (IDPs), pengungsi atau pencari suaka dari luar negeri, masyarakat di daerah terpencil, petani gurem dan penyandang disabilitas.
Lalu, lanjut dia, ada pula isu lain yang disorot Komnas HAM adalah perdagangan bebas dan liberalisasi pertanian, penguasan paten atas benih serta ekspansi perusahaan ke dalam wilayah kelola masyarakat.
Baca Juga: Polda Siap Tampung Laporan Komnas HAM soal Kasus Novel Baswedan
"Ketiga isu tersebut berpengaruh signifkan terhadap terputusnya akses masyarakat, utamanya petani terhadap pangan dalam jangka panjang," katanya.