Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran 1.180 butir pil ekstasi jenis baru di Palembang. Barang haram tersebut didapat dari tangan dua orang tersangka di Jalan Batu Jajar, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Palembang, Minggu (1/4/2018) lalu.
Dua tersangka tersebut, Iman Darmawan (27) warga Jalan Mojopatih 8, Lorong Kumpi 1 nomor 21, RT1, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang serta Agus alias Andri (34), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Gagal beredarnya ribuan narkoba jenis baru tersebut berawal ketika anggota kepolisian mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka Iman.
Polisi pun melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Akhirnya polisi berhasil memancing Iman ke lokasi kejadian. Saat Iman hendak menyerahkan sebungkus rokok berisi 100 butir ekstasi, Iman pun digerebek oleh petugas yang sudah mengepungnya.
Baca Juga: Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba
Tersangka pun menyerah tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih memiliki ekstasi lainnya yang disimpan di rumah kontrakan tersangka Agus, yang merupakan paman Iman. Tersangka pun kemudian digiring ke lokasi kedua.
Agus pun tak dapat mengelak ketika polisi menggerebeknya di rumah kontrakannya. Iman meminta bungkusan yang dititipkannya kepada Agus. Saat dibuka, terdapat 1.080 butir ekstasi berbagai macam warna. Keduanya pun digiring ke kantor kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Agus mengaku, dirinya memiliki utang budi dengan keponakannya tersebut. Sehingga mau saja dititipi dan menjadi kurir pengantar narkoba.
"Saya tinggal dan dikasih makan sama dia, makanya saya mau. Saya tidak diupah, hanya sebagai tanda terima kasih saja karena diperbolehkan menumpang," akunya.
Sementara tersangka Iman mengatakan, dirinya biasa menjual ekstasi tersebut kepada kenalan dan menawari di tempat-tempat hiburan.
Baca Juga: Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba
"Saya jual Rp250.000-300.000 per butirnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengaku jika barang tersebut telah diserahkan ke labfor guna penyelidikan. Pihaknya pun merasa aneh karena ekstasi tersebut mengandung senyawa berbeda daripada ekstasi pada umumnya.
"Setelah diperiksa diketahui narkoba ini bukanlah sejenis ekstasi, melainkan narkotika golongan I dengan senyawa epilon," ujarnya saat gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (10/4/2018).
Polisi akan mengembangkan pemeriksaan dan penyelidikan atas narkoba jenis baru ini. Karena diakuinya, narkoba dengan senyawa epilon ini batu pertama kali ditemukan Polda Sumsel. Dua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 1, dan jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, AKBP Made Swetra mengatakan ekstasi yang didapatkan tersebut mengandung senyawa epilon, yang tidak biasa berada dalam kandungan ekstasi. Cara penggunaannya serupa ekstasi, namun efeknya lebih memabukkan. Made mengungkapkan, ekstasi biasanya memiliki mengandung senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA), namun narkoba yang didapat kali ini malah mengandung senyawa epilon.
"Efeknya memacu sistem syaraf otak pusat dari reaksi kandungan aktifnya. Kurang lebih efeknya sama dengan esktasi, seperti menimbulkan perasaan senang, mengurangi nafsu makan, serta memunculkan efek halusinasi," ujar Made. Namun ketika efeknya hilang, pengonsumsi narkoba ini akan merasakan depresi dan menyebabkan ketagihan akan konsumsinya.(Andhiko Tungga Alam)