Suara.com - Partai Amanat Nasional memastikan memecat Gubernur Jambi yang juga kadernya, Zumi Zola, setelah yang bersangkutan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Zumi yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi, ditahan KPK, Senin (9/4/2018) malam, untuk 20 hari ke depan.
"Otomatis (Zumi Zola dipecat), itu sudah jauh-jauh hari. Pakai ditanya lagi, itu sudah lama. Sejak dia jadi tersangka," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, di DPR, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Ketua MPR mengakui, pihaknya telah memperingatkan semua kadernya agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau lakukan tindakan yang mengarah pada kasus korupsi.
Baca Juga: Capres Petahana Boleh Pakai Pesawat Negara, Fadli Zon Protes
"Sudah jauh-jauh hari saya meminta untuk taat hukum, menjauhi korupsi. Saya kira ini pelajaran penting agar tidak terulang kembali pada kader-kader PAN lainnya," ujar Zulkifli.
Zulkifli juga mengatakan, PAN sama sekali tidak memberi bantuan hukum terhadap Zumi. PAN telah memberi keleluasaan kepada Zumi untuk melakukan pembelaan hukum sendiri.
"(Pendampingan hukum) dia sudah punya sendiri," kata Zulkifli.
Zumi Zola langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam lamanya, pada Senin (9/4/2018).
Zumi terliha keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi oranye, sebagai bukti bahwa mantan aktor itu telah menjadi tahanan sementara KPK.
Baca Juga: Banyak Hal Baru, Pembahasan RUU PTPT Perlu 1 Masa Sidang Lagi
Zumi Zola terjerat kasus suap pada sejumlah anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Jauh sebelum Zumi, sejumlah anggota DPRD Jambi dan pejabat Provinsi Jambi telah ditahan sebelumnya.