Suara.com - KPU menilai Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta sudah tepat menolak gugatan Partai Idaman, sehingga organisasi politik besutan Rhoma Irama itu tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, putusan sidang PTUN DKI tersebut membuktikan KPU telah bekerja sesuai prosedur.
"Putusan PTUN membuktikan kerja dalam memverifikasi partai sudah benar," jelas Ilham, Selasa (10/4/2018).
Ilham merespons pernyataan Rhoma Irama yang menganggap KPU tetap bersalah, meskipun majelis hakim memutuskan Partai Idaman tidak lolos verifikasi administratif KPU.
Baca Juga: Intip Cara Ganjar dan Sudirman Tangkis Isu SARA di Pilgub Jateng
"Kita lihat saja di sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," katanya.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman kepada KPU ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018) pagi.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Arief Pratomo mengatakan, putusan tersebut berdasarkan berdasarkan berita acara hasil akhir penelitian administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 nomor 92/pl.01.1-BA/03/KPU/XII/2017.
Selain itu, putusan PTUN juga didasarkan atas rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Berdasarkan data rekapitulasi itu, Partai Idaman dianggap tak bisa membuktikan memiliki kepengurusan sedikitnya pada 75 persen kabupatn/kota di 34 provinsi.
Baca Juga: Anak Buah Bupati Rita Akui Terima Uang dari PT Golden Sawit Prima