Anak Buah Bupati Rita Akui Terima Uang dari PT Golden Sawit Prima

Selasa, 10 April 2018 | 14:58 WIB
Anak Buah Bupati Rita Akui Terima Uang dari PT Golden Sawit Prima
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit dengan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun, Selasa (10/4/2018).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU  KPK menghadirkan Staf bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara A Faizal Nur Alam Sosang.

Dalam kesaksiannya, Faizal mengakui pernah menerima uang dari PT Sawit Golden Prima. Perusahaan itu adalah pemohon izin lingkungan untuk perkebunan sawit.

"Dari pemohon baru sekali, melalui Timotius," katanya saat menjawab pertanyaan jaksa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Baca Juga: Kamera Instax Jadi Andalan Fujifilm Arungi 2018

Timotius yang dimaksud Faizal adalah  staf PT Sawit Golden Prima. Dia mengakui pernah menerima uang sejumlah Rp5 juta.

Faizal mengatakan, awalnya dia ditugaskan untuk hadir dalam rapat mengenai permohonan izin lokasi perkebunan sekitar tahun 2009 dan 2010.

Menurut Faizal, sebelumnya ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan.

"Namun, saat dilakukan peninjauan lapangan, hanya PT Sawit Golden Prima yang mengikuti. Saya tidak mengetahui mengapa hanya satu perusahaan yang ikut," katanya.

Dalam kasus ini, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hery Susanto diduga memberikan uang suap sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari.

Baca Juga: Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI