Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba

Selasa, 10 April 2018 | 14:12 WIB
Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba
Pemilik PT. Putra Daya Perkasa, Gunarko Papan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait kasus ini, Gunarko dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI