Suara.com - Polisi telah menetapkan Watoni, pengemudi mobil Suzuki Ertiga, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus (31).
Watoni menolak ditilang oleh Brigadir Hermansyah. Ia lantas meludahi dan melindas kaki sang polisi saat hendak kabur.
"Sudah diproses, Iya pastilah (sudah tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).
Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono mengatakan, polisi juga masih mencari keberadaan Watoni yang masih buron.
Baca Juga: Tidak Bubar, IDAMAN Buat Koalisi Permanen dengan Partai Lain
"Masih dilakukan pengejaran. Pelaku masih dicari. Sudah kami temukan (identitasnya)," kata
Namun, Aris tak menjelaskan secara rinci lokasi terkini pelaku.
"Nanti kami kasih tahu perkembangannya," kata Aris.
Kejadian penganiayaan itu terjadi saat Hermansyah memberhentikan mobil pelaku lantaran dianggap melanggar sistem ganjil genap di Jalan layang Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).
Watoni malah melemparkan umpatan kepada Hermansyah saat diberikan surat tilang. Bahkan, pelaku nekat memundurkan laju kendaraannya sehingga kaki Brigadir Hermansyah terlindas ban.
Baca Juga: KPK Bantah Anjurkan Kepala Daerah Kembali Dipilih Melalui DPRD
Tak hanya itu, Watoni juga meludahi wajah Brigadir Hermansyah sambil melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya.