Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mempromosikan agar pemilihan kepala daerah kembali memakai sistem perwakilan oleh DPRD, yang dianggap bisa meminimalisasi praktik korupsi.
"Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan apalagi mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).
Febri mengatakan, korupsi tidak disebabkan oleh proses pemilihan langsung oleh masyarakat. Sebab, korupsi dapat terjadi baik melalui pemilihan langsung maupun melalui anggota DPRD.
"Korupsi dapat terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD ataupun dipilih oleh rakyat secara langsung. Jadi tidak tepat jika kita mengambinghitamkan sistem pilkada langsung," tuturnya.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Diminta Mundur dari Facebook
Febri menjelaskan, kalau tingginya biaya kontestasi politik menjadi masalah, maka hal itulah yang harus dicarikan solusi.
KPK, tegasnya, meminta agar tidak kembali ke masa lalu dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah pada anggota DPRD setempat.
"Apalagi saat ini, sekitar 122 anggota DPRD telah diproses KPK dalam kasus korupsi. Kami sudah membuktikan dalam sejumlah kasus yang ditangani, bahwa kewenangan pembentukan regulasi, anggaran dan bahkan pengawasan diselewengkan dengan imbalan sejumlah uang," ungkapnya.
"Kami tentu harus lebih cermat dan mendalam dalam melakukan kajian sebelum menyimpulkan sesuatu," tandasnya.
Baca Juga: Mobil Ibu Sandiaga Uno Diderek Petugas Dishub di Dekat Rumah