Suara.com - Ketua Umum Partai IDAMAN, Rhoma Irama kecewa tidak adanya pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU dalam sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). Ia menyayangkan hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam sidang.
"Kesimpulannyaa bahwa keputusan MK 53 tidak dilaksanakan oleh KPU di mana partai politik oyang baru maupun yang lama harus diverifikasi. Ini juga tidak dipertimbangkan dalam PTUN," ujar Rhoma di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018).
Rhoma menjelaskan ia tetap menghargai semua keputusan dari Majelis Hakim meskipun tetap menganggap jika KPU tetap bersalah.
"Apapun keputusan saya hormati bahwa idaman patuh hukum walaupun pihak KPU melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak melaksanakan verifikasi sebagaimana diperintahkan oleh keputusan MK," jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
Rhoma menduga ada intervensi dalam pemilu yang dilakukan oleh Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk meloloskan partainya. Namun ia enggan menyebut alasan tuduhannya terhadap Wiranto.
"Anda bisa berpikir sendiri," katanya.
Rhoma pun berpesan kepada pendukungnya untuk tetap solid. Pendukungnya harus mendukung semua pemilihan baik Pilkada, Pilpres dan Pileg.
"Kepada Partai Idaman kitab harus tetap solid dan sebagai partai yang berbadan hukum kita masih menjadi pendukung dari Pilkada bahkan Pilpres dan Pileg pada tahun 2019. Jadi tetap solid dan tetap teriakan love Indonesia dan Islam damai aman," tutupnya.
Baca Juga: Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak