Suara.com - Saat digerebek, pemilik PT. Putra Daya Perkasa, Gunarko Papan sedang didampingi seorang perempuan di salah satu kamar Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (7/4/2018).
"Ada seorang perempuan di dalam yang temannya dia (Gunarko)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).
Argo tak menyebutkan secara rinci identitas teman perempuan Gunarko. Polisi tak mendapatkan narkoba pada perempuan tersebut.
"Untuk perempuan tidak ditemukan adanya dia membawa sabu," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tangerang Tembak Mati Bandar Narkoba Bawa 140 Gram Sabu
Selain menggerebek, polisi juga langsung melakukan tes urine kepada Gunarko. Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, kata Argo, Gunarko dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Dia (Gunarko) dicek positif," kata Argo.
Saat ditangkap, Gunarko sesumbar kebal hukum karena memiliki banyak kenalan anggota polisi. Namun, pengakuan itu tak digubris petugas yang melakukan penangkapan.
Dari upaya penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,60 gram di dalam saku celana Gunarko. Polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu butir pil ekstasi dan alat hisap sabu terkait penangkapan bos pabrik kertas tersebut.
Terkait kasus ini, Gunarko dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Baim Wong Berharap Pemakai dan Pengedar Narkoba Dihukum Mati