PTUN Tolak Gugatan Partai Rhoma, IDAMAN Tetap Tak Ikut Pemilu

Selasa, 10 April 2018 | 12:46 WIB
PTUN Tolak Gugatan Partai Rhoma, IDAMAN Tetap Tak Ikut Pemilu
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas gugatan Partai Idaman (Islam Aman Damai) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). (suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan ditolaknya gugatan itu, maka IDAMAN tetap tidak bisa ikut Pemilu 2019.

Puluhan kader dan simpatisan Partai Idaman berteriak takbir usai hakim mengetuk palu keputusan itu di PTUN DKI, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/4/2018).

Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan gugatan Partai Idaman terhadap KPU. Hal tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim melihat KPU telah menjalani verifikasi persyaratan administrasi peserta pemilu 2019 telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan.

Keputusan tersebut berdasarkan berita acara hasil akhir penelitian administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 nomor 92/pl.01.1-BA/03/KPU/XII/2017.

Baca Juga: Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN

Serta rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan partai idaman ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI