Suara.com - Sempat tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberanrasan Korupsi, akhirnya suami dari Artis Dian Satro Wardoyo Maulana Indraguna Sutowo datang ke KPK, Selasa (10/4/2018). Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015 dengan tersangka Emirsyah Satar
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Terhadap panggilan tersebut, Indra sudah memenuhinya dan sudah tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Ia tidak memberi keterangan apa pun terkait pemeriksaannya hari ini.
Selain Indra, KPK juga memanggil Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko dan karyawan BUMN Friatma Mahmud. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Emirsyah.
Baca Juga: Viral, Mensos Bantu Wisman Sakit di Kabin Garuda Indonesia
KPK juga memanggil tersangka Emirsyah. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.
Baca Juga: Korupsi Garuda, KPK Periksa Dua Pejabat Garuda Indonesia