Sesumbar Kenal Banyak Polisi, Bos Pabrik Kertas Ini Tetap Diciduk

Selasa, 10 April 2018 | 12:01 WIB
Sesumbar Kenal Banyak Polisi, Bos Pabrik Kertas Ini Tetap Diciduk
Pemilik PT Putra Daya Perkasa, Gunarko Papan saat diamankan kepolisian di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018). (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik PT Putra Daya Perkasa, Gunarko Papan mengaku memiliki bekingan di kepolisian saat hendak ditangkap terkait kasus penyalanggunan narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara.

Bahkan, bos pabrik kertas itu sesumbar tak akan diproses hukum karena memiliki kenalan anggota polisi.

"Tersangka (Gunarko) menyampaikan bahwa saya tidak akan ditangkap walaupun saya menggunakan narkoba karena saya dekat dengan ada teman polisi, saya enggak mungkin ditangkap. Karena saya dekat dengan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).

Argo menyampaikan, alasan Gunarko menyebut kenal dekat anggota polisi agar bisa mengelabui petugas. Nyatanya, kata dia, tak ada satu pun anggota polisi yang kenal dengan tersangka.

Baca Juga: Mau Umrah, Ustaz Agung Dibekuk BNN karena Bawa Sabu

"Kita lakukan penangkapan. Jadi omongan itu ternyata tidak terbukti kalau dia dekat, dan dia memang kenal ada beberapa anggota polisi. Kenyataannya dia tangkap," katanya.

Argo juga memastikan tidak ada anggota polisi yang melakukan pembelaan ketika Gunarko diringkus.

"Kalau dibela tidak ada. Namanya polisi itu kenal banyak orang wajar tapi dia memproklamirkan sendiri bahwa dia ada lah yang dikenal beberapa polisi. Merasa percaya diri," kata Argo.

Argo juga menegaskan, polisi tak akan tebang pilih untuk memproses hukum termasuk kepada kalangan pengusaha. Menurutnya, penindakan terhadap tersangka kasus narkoba sudah menjadi instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.

"Tapi tidak ada alasan, buat kepolisian penggunaan narkoba sudah sesuai digariskan bapak kapolda," tandasnya.

Baca Juga: Pesta Sabu di Hotel Sunter, Bos Pabrik Kertas Dibekuk

Dalam penggerebekan di Hotel Sunlake pada Sabtu (7/4/2018) lalu, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,60 gram di dalam saku celana Gunarko. Polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu butir pil ekstasi dan alat hisap sabu.

Terkait kasus ini, Gunarko dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI