Sesumbar Kenal Banyak Polisi, Bos Pabrik Kertas Ini Tetap Diciduk

Selasa, 10 April 2018 | 12:01 WIB
Sesumbar Kenal Banyak Polisi, Bos Pabrik Kertas Ini Tetap Diciduk
Pemilik PT Putra Daya Perkasa, Gunarko Papan saat diamankan kepolisian di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018). (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait kasus ini, Gunarko dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI