Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bandung akhirnya menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait kasus miras oplosan yang merenggut puluhan nyawa di Kabupaten Bandung.
KLB ditetapkan karena korban meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan jenis ginseng berwarna kuning itu terus bertambah.
"Selain kami konsultasi dengan departemen kesehatan bisa dikatakan kejadian luar biasa, dan kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur dalam Perda Kabupaten Bandung," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (10/4/2018).
KLB itu merupakan tindakan cepat tanggap dari Pemkab Bandung terkait kasus miras oplosan yang cukup meresahkan warga Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Miras di Kabupaten Bandung Terus Bertambah
Selain itu, dengan ditetapkan KLB, keluarga korban yang tengah dirawat di beberapa rumah sakit di Kabupaten Bandung pun bisa terbantu untuk masalah biaya rumah sakit.
"Mudah-mudahan bisa gratis, nanti kita akan proses secara administrasi ya kan nanti pak direktur (RSUD Cicalengka) dengan Kadinkes Kabupaten Bandung secara teknis akan proses diajukan oleh pak Pupati nanti akan membuat ketentuan bahwa ini sudah KLB," jelasnya.
Menurutnya, prosedur penetapan status KLB memang harus menempuh jalur-jalur tertentu. Di antaranya, harus diteken oleh Bupati untuk tingkat kabupaten setelah melalui pembahasan terlebih dahulu.
"Ini masuknya kan situasional, jadi kita tetapkan sebagai KLB," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Ahmad Kusniadi menilai penetapan KLB ini diharapkan bisa meminimalisir jumlah korban meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan ginseng itu.
Baca Juga: 20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung
"Memang KLB ini lebih ke aspek pelayanan secepat mungkin responnya sehingga korban tidak banyak dan kedua masalah pembiayaan. Bahwa pembiayaan juga menjadi bagian yang harus kita keluarkan dari APBD untuk membantu mengurangi beban masyarakat yang terkena masalah ini," tutupnya.
Jumlah korban tewas akibat mengkonsumsi miras oplosan jenis ginseng berwarna kuning itu mencapai 35 orang, hingga Selasa (10/4/2018), pagi. Kebanyakan pasien yang berasal dari daerah Cicalengka dan Kecamatan Nagreg di rawat di RSUD Cicalengka. [Aminuddin]