Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas gugatan Partai Idaman (Islam Aman Damai) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). Sidang tersebut dihadiri oleh ketua umum Rhoma Irama serta sekjen Partai Idaman Ramdan Syah.
Selain Rhoma Irama, terpantau puluhan anggota dan simpatisan Partai Idaman memenuhi area ruang sidang. Sedangkan dari pihak KPU diwakili oleh Komisioner KPU Hasim Asyari serta anggota KPU lainnya.
Sidang bernomor 53/d/sppu/ptun.jkt dimulai dengan pembacaan 50 saksi oleh Ketua Hakim M. Arief Pratomo. Namun hakim hanya membaca biodata saksi tanpa membacakan pendapat ahli dikarenakan jumlah saksi yang terlalu banyak.
Sidang putusan kali ini menjadi penentuan bagi Partai Idaman untuk dapat berpartisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Baca Juga: Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak
Ketua DPW Partai Idaman DKI Jakarta, Kusmanto mengharapkan hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang sudah dibawa oleh Partai Idaman dan bisa menerima gugatan dari Partai Idaman.
"Hakim betul-betul melihat fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan oleh kami. Di mana memang secara materi dari sidang sebelumnya sudah disampaikan sebelumnya dan bisa menerima gugatan dari Partai Idaman," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Idaman sudah pernah kalah dalam sidang adjudikasi di Bawaslu. Putusan sidang tersebut menyatakan Partai Idaman gagal lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (2019). Hal itu disebabkan Bawaslu melihat Partai Idaman tidak memenuhi syarat administrasi.