Suara.com - PT Soho Industri Pharmasi membantah pernyataan kuasa hukum Herlina Permatasari, Rudhi Mukhtar soal tuduhan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Nurjadin Sumono Mulyadi, kuasa hukum PT Soho Industri Pharmasi, Herlina bukan seorang pekerja atau karyawan.
"Dia adalah seorang Direktur HRD. Sebagai bagian dari Dewan Direksi, hubungan ketenagkerjaan beliau haru dilihat dari kacamata UU N0 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bukan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Mulyadi saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/4/2018).
Sebagai bagian dari Direksi, hubungan kerja Herlina diangkat oleh para pemegang saham melalui RUPS PT Soho Industri Pharmasi pada 17 januari 2011. Ia kemudian diberhentikan oleh pemegang saham juga melalui RUPS pada 31 desember 2017. "Kalaupun ada masalah yang dia rasakan, harus diselesaikan dengan koridor UU PT, bukan UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
Mulyadi membantah bahwa PT Soho Industri Pharmasi tengah melakukan efisiensi perusahaan dengan melakukan rasionalisasi demi penyehatan keuangan perusahaan. Menurutnya, keputusan pemberhentian Herlina murni adalah keputusan pemegang saham.
"Dengan demikian, kompensasi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak diberikan kepada Herlina karena dia bukan seorang karyawan. Definisi karyawan mengacu UU adalah level manager ke bawah," tuturnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur memberintahkan PT Soho Industri Pharmasi untuk membayarkan pesangon kepada Herlina. Menurutnya, surat dari Sudin Jakarta Timur hanyalah seruan agar masalah ini diselesaikan secara internal sesuai aturan hukum yang ada.
"Kalaupun Herlina merasa tidak puas, dia bisa menggugat melalui Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Hubungan Industrial," tutupnya.