Begini Kondisi Pemerintahan Jambi Setelah Zumi Zola Ditahan KPK

Selasa, 10 April 2018 | 10:40 WIB
Begini Kondisi Pemerintahan Jambi Setelah Zumi Zola Ditahan KPK
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK RI Jakarta, Senin (9/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menyatakan aktifitas dan roda pemerintahan Provinsi Jambi tetap berjalan seperti biasa, Selasa (10/4/2018) pascagubernurnya ditahan KPK karena diduga korupsi. Fachrori meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap fokus bekerja sesuai tupoksi dalam menyelesaikan visi-misi Jambi Tuntas 2021.

Pernyataan itu disampaikan Wagub Jambi terkait penahanan Zumi Zola oleh KPK pada Senin (9/4/2018).

"Saya juga mengajak seluruh Forkompinda untuk terus bersinergi membangun Jambi. Kita berdoa agar Pak Gubernur selalu diberikan kesabaran dalam menghadapi ujian ini," kata Fachrori.

KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 sebesar Rp6 miliar. Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan.

Baca Juga: Kasus Suap, KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

Zumi terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Zumi Zola memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.

Tanpa berkomentar apa pun, Zumi menerobos awak media untuk masuk mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Baca Juga: Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Suap

Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI