Suara.com - Aksi koboi jalanan yang dilakukan seorang pemuda bernama Teza Irawan (24) kepada pengemudi lain kini berbuntut panjang.
Pengurus Provinsi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi terhadap Basis Shooting Club apabila terbukti mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) senjata air gun jenis revolver kepada Edwin, sepupu Teza.
Edwin merupakan anggota Basis Shooting Club yang telah meminjamkan senjata airgun kepada Teza. Senjata yang digunakan Teza untuk berlagak jagoan, menakuti-nakuti pengemudi lain di Jalan Tol Dalam Kota.
"Kalau benar telah mengeluarkan SKK, maka club yang bersangkutan (Edwin) akan dibekukan, Perbakin sangat tegas soal aturan," kata Kabid Organisasi dan Hukum Pengprov Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (10/4/2018).
Baca Juga: 2045, Jokowi Targetkan Indonesia Masuk Lima Besar Ekonomi Dunia
Sejak mencuatnya kasus penodongan air gun ini, polisi juga telah meminta keterangan Aldwin untuk mendalami soal SKK senjata airgun yang dimiliki Edwin dan temuan kartu anggota Basis Shooting Club yang memuat logo Perbakin.
"Ya saya dimintai keterangan sebagai saksi, mewakili Perbakin," kata Aldwin.
Dalam pemeriksaan itu, Aldwin pun memastikan jika Edwin bukan anggota Perbakin.
"Yang perlu digaris bawahi, orang itu (Edwin) bukan anggota Perbakin ya," kata dia.
Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bertandang ke Olimpico, Pelatih Barca Waspadai "Pede" Berlebih
Aksi koboi dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, pada 23 Maret lalu.