Suara.com - Polisian Resort (Polres) Ngawi menetapkan sopir truk, Mohammad Sholeh (40 tahun) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan antara KA Sancaka versus truk trailer beberapa waktu lalu.
Warga Bojonegoro itu dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa masinis KA Sancaka bernama Musthofa.
"Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP Subsidair Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, Senin (9/4/2018).
Dijelaskan Pranatal, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui bahwa pada saat kejadian tersangka mengemudikan truknya dan mengangkut bantalan kereta untuk proyek double track. Lokasi proyek sekitar 20 meter dari titik kecelakaan.
Seharusnya pekerjaan sudah selesai pada pukul 17.00, tapi tersangka masih mengangkut bantalan kereta. "Kejadiannya kan pukul 18.45. Harusnya pekerjaan itu selesai pukul 17.00, tapi sopir masih melakukan penerjaanya hingga melebihi jam," kata Pranatal.
Setelah bantalan diturunkan, lanjutnya, tersangka hendak memutar truk. Kala kepala truk berbelok dan berada di atas rel, tiba-tiba mesin truk mati alias mogok. "Disitulah kecelakaan terjadi. Beruntung sopir bisa menyelamatkan diri setelah menyadari adanya kereta," terangnya.
Penetapan tersangka itu dikeluarkan penyidik pada Sabtu malam, 7 April 2018, setelah memeriksa lima saksi, termasuk tersangka. Empat saksi lain yang dimintai keterangan ialah dua saksi pekerja double track dari KAI dan dua saksi dari kontraktor mitra KAI.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Ngawi.(Achmad Ali)