Suara.com - Dalam kandungan miras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan terdapat dua zat berbahaya. Dua zat itu adalah etanol dan metanol.
Dua zat itu membuat si peminumnya mabuk dan mati perlahan-lahan. Hal itu disimpulkan setelah polisi mendapatkan hasil autopsi jenazah dan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik terkait kasus peredaran minuman keras oplosan yang mengakibatkan 8 nyawa warga tewas itu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan jika hasil pemeriksaan tersebut menyatakan kandungan miras oplosan yang dijual tersangka RS mengandung metil alkohol atau metanol.
"Kalau etanol hanya memabukan. Tapi metanolnya itu, itu yang mematikan. Artinya fungsi paru-paru pernafasan terganggu bahkan tak berfungsi sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) malam.
Baca Juga: 20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung
Dia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan ahli toksikologi dan hasil autopsi dinyatakan campuran dari miras yang diracik RS mengandung bahan berbahaya.
"Itu hasil autopsi sudah artinya dan dari ahli toksikologi juga hasilnya sesuai. Ada kesesuaian di sana disebabkan karena cairan senyawa metanol," pungkasnya.
Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka menyusul 8 warga yang tewas usai menegak miras yang dibeli di warung tersangka di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, RS dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Pria tamatan SMA itu terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: 20 Orang Tewas, Miras Oplosan Bandung Bikin Ingin Terus Minum