Dua Zat Mematikan di Racikan Miras Oplosan Jagakarsa

Selasa, 10 April 2018 | 06:31 WIB
Dua Zat Mematikan di Racikan Miras Oplosan Jagakarsa
Polisi menunjukkan miras ilegal dan miras oplosan. [Antara/Anis Efizudin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah mendapatkan hasil autopsi jenazah dan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik terkait kasus peredaran minuman keras oplosan yang mengakibatkan 8 warga tewas. Ada zat mematikan dalam miras oplosan itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan jika hasil pemeriksaan tersebut menyatakan kandungan miras oplosan yang dijual tersangka RS mengandung metil alkohol atau metanol.

"Dari hasil autopsi dan juga dari hasil puslabfor terkait masalah cairan yang masuk dalam tubuh korban, jadi hasilnya positif cairan yang mengandung metanol itu yang memang mematikan pada mengonsumsi pada tubuh di korban," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) malam.

Saat meracik miras oplosan RS mencampur cairan metanol dengan minuman suplemen dan miniman ringan. Miras oplosan yang dijual RS terkenal dengan sebutan gingseng.

Baca Juga: 20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung

"Metanolnya terutama yang ada dalam alkohol itu, dicampur coca-cola, sirup, extra joss dan air yang dicampur jadi satu. Minuman menurut tersangka (RS) dinamakan minuman gingseng sehingga korban meninggal dunia," kata dia.

Selain metanol, tim Puslabfor Polri juga menemukan cairan kimia berbahaya seperti etil alkohol atau etanol. Cairan ini biasanya kerap digunakan sebagai pelarut dari berbagai bahan-bahan kimia untuk parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI