Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait dengan pernyataannya kepada awak media pada akhir pekan lalu.
"Jadi, tadi kami sudah melakukan pembahasan dan rapat bersama pimpinan terkait dengan pernyataan Direktur Penyidikan KPK yang disampaikan kepada media Jumat lalu. Sudah diputuskan dilakukan pemeriksaan internal oleh Direktorat Pengawasan Internal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Febri menyatakan bahwa lembaganya akan mengklarifikasi lebih lanjut terkait pernyataan Aris dalam pemeriksaan internal tersebut.
"Jadi, beberapa hal akan diklarifikasi lebih lanjut, hasilnya nanti kita lihat dan kronologisnya nanti akan diumumkan juga," ungkap Febri.
Untuk diketahui, KPK juga sempat melakukan pemeriksaan internal terhadap Aris karena karena kehadirannya dalam Rapat Panitia Hak Angket KPK di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
"Untuk pemeriksaan sebelumnya kehadiran di panitia angket beberapa bulan lalu. Pimpinan sudah mengambil keputusan dugaan pelanggaran yang dilakukan, tetapi nanti hasilnya akan disampaikan secara lengkap pada publik oleh pimpinan nanti menyusul kami sampaikan," kata Febri.
Ia pun menegaskan pernyataan dari Aris itu tidak merugikan dan mengancam penanganan kasus KTP elektronik.
Sebelumnya, dua surat elektronik (e-mail) soal rencana penerimaan penyidik dari Polri yang diterima oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman pada hari Jumat (6-4-2018) pagi membuatnya kesal hingga menyebut dirinya "kuda troya".
"Hari ini saya terima e-mail penerimaan pegawai, salah satu kasatgas (kepala satuan tugas) saya minta untuk kembali ke KPK dan dia adalah penyidik yang baik, termasuk penerimaan beliau dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah saya seperti kuda troya. Saya balas e-mail itu," kata Aris Budiman seusai acara pelantikan Deputi Penindakan KPK di Gedung KPK RI, Jumat (6/4/2018).
Surat elektronik tersebut dikirim secara anonim oleh pegawai KPK kepada seluruh pegawai lembaga penegak hukum itu, termasuk Aris Budiman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik yang akan masuk kembali itu memang sudah bertugas di KPK sejak 2008.