Polisi Buru Penyalur Bahan Mematikan Miras Oplosan

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 10 April 2018 | 05:32 WIB
Polisi Buru Penyalur Bahan Mematikan Miras Oplosan
Polisi menunjukkan miras ilegal dan miras oplosan. [Antara/Anis Efizudin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan memburu penyalur bahan ramuan minuman keras oplosan yang menewaskan beberapa orang di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.

"Kita mengembangkan distributornya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta Senin malam (9/10/2018).

Indra mengungkapkan penyidik telah menetapkan tersangka RS sebagai pemilik toko jamu yang menjual minuman keras oplosan mematikan tersebut.

Berdasarkan pengakuan RS, Indra menuturkan tersangka membeli ramuan minuman yang disebut ginseng itu kepada distributor di daerah Bekasi Jawa Barat.

RS menyebutkan memesan bahan alkohol minuman keras campuran itu melalui telepon selular kemudian distributor itu mengirim ke tempat tujuan pemesan.

Berdasarkan hasil penelitian tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, minuman keras itu mengandung zat kimia mematikan yakni methanol dan ethanol.

Indra menyatakan seseorang yang mengkonsumsi cairan zat methanol akan merusak sistem jaringan tubuh sehingga menurunkan daya tahan, sedangkan cairan ethanol memberi efek memabukkan.

Cairan kimia methanol itu akan merusak sistem kerja paru-paru yang berdampak terhadap gangguan pernafasan sehingga menyebabkan kematian. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI