Suara.com - PT Soho Industri Pharmasi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh karyawannya Herlina Permatasari pada Senin (9/4/2018). Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan proses pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa berkomunikasi dengannya.
Pendaftaran gugatan tersebut diserahkan oleh Herlina Rudhi Mukhtar sebagai perwakilan dari Steven KHO & Associates yang menjadi tim kuasa hukumnya.
"Sebagai akibat dari tindakan tidak adil PT Soho Industri Pharmasi, klien kami mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan Kerja yang telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Rudhi di Gedung PN Jakarta Pusat.
Rudhi mengatakan alasan demi restrukturisasi atau efisiensi yang dijadikan dasar pemutusan hubungan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan. Pasalnya, Herlina telah bekerja pada kelompok perusahaan Soho Global Health dan (terakhir di PT Soho Industri Pharmasi) selama hampir lima belas tahun.
"PT Soho Ibdustri Pharmasi bahkan tidak bersedia untuk membayarkan pesangon kepada klien kami dan melaksanakan anjuran suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur, padahal sudah menyatakan akan melaksanakan anjuran pada tahap mediasi terakhir," jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap setelah digugat ke pengadilan, kliennya mendapatkan haknya dari perusahaan dimana dia bekerja.