Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak berkomentar banyak saat menanggapi somasi yang dilayangkan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet kepada Dinas Perhubungan Jakarta. Anies menilai jika masuk ranah hukum harus tetap mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Sebetulnya kalau proses hukum ada tata aturannya. Kalau ada permintaan penjelasan maka berikan penjelasan, simpel," ujar Anies di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (9/4/2018) malam.
Ratna juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta maaf karena sudah menderek mobilnya, yang diduga parkir di bahu jalan di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) lalu. Ratna menuding Dishub salah aturan menderek mobilnya.
Terkait hal tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku belum pernah melihat kasus yang serupa seperti yang menimpa Ratna.
Namun Anies mempersilahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut jika diminta warga
"Saya belum pernah lihat case-nya secara lengkap, detail ya. Saya sih lihatnya di berita juga kok, enggak ada yang khusus. Nanti kalau permintaan dari warga untuk SKPD memberikan penjelasan, berikan saja," kata dia.
Sebelumnya, Ratna mengajukan somasi yang ditujukan kepada Dishub DKI Jakarta atas tindakan penderekan mobilnya. Ratna menganggap petugas Dishub yang bertugas pada saat itu melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas.
Untuk diketahui, penderekan mobil Ratna sempat menghebohkan, karena aktivis pendukung Anies-Sandiaga pada Pilkada 2017 itu tampak marah dalam video amatir.
Tak hanya itu, kasus itu juga menjadi perhatian publik karena Ratna menelepon Gubernur Anies Baswedan saat insiden tersebut terjadi.
Ratna mengklaim, mobilnya langsung dipulangkan Dishub pada Selasa siang. Sementara Anies menyanggah dirinya menerima telepon dari Ratna untuk mengadukan insiden tersebut.