Kasus SBP soal 'Islam Pura-Pura', Polisi Mulai Periksa Pelapor

Senin, 09 April 2018 | 21:10 WIB
Kasus SBP soal 'Islam Pura-Pura', Polisi Mulai Periksa Pelapor
Ketua Umum DPP Piti Ipong Hembing Putra melaporkan politikus gaek Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.

Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Joko Widodo.

Selain melaporkan, SBP diminta untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.

SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Disomasi Ratna Sarumpaet, Ini Kata Kadishub DKI Jakarta

Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti Aho pada 2 Desember 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI