Suara.com - Polisi berhasil meringkus 2 tersangka berinisial JS dan AM sebagai penjual menjual miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (9/4/2018), siang. Miras oplosan itu mengakibatkan 20 warga Cicalengka meninggal dunia seusai menenggak minuman beralkohol itu.
"Kami sudah tetapkan tersangka, ada dua inisial JS dan AM sebagai penjualnya. Ini mengarah ke pembuatnya dan masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin, (9/4/2018).
Polisi masih mengejar satu tersangka berinisial C yang kini masih buron. C diduga menjadi distributor miras oplosan itu.
Menurutnya Indra, dari tangan C, miras oplosan itu dijual kepada JS dan AM yang nantinya dijajakan di warung kelontongannya di jalan Bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 20 Orang Tewas, Miras Oplosan Bandung Bikin Ingin Terus Minum
Adapun, untuk peracik miras oplosan berupa ginseng berwarna kuning yang dikemas dalam botol air mineral itu masih dalam proses penyidikan.
"Barang bukti yang sudah ada kami menemukan botol yang ada sisa minumannya, kemudian kami ambil urin dan darah dari pasien," kata dia.
Kedua tersangka itu diringkus polisi di kampung Bojong Asih, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin, 9 April 2018, siang.
"TKP sedang kita lidik, ada dua TKP, yang satu di kolam, kampung Bojong Asih yang dijadikan tempat untuk minum miras itu, kedua toko milik JS di bypass, Cicalengka," katanya.
Dalam waktu seminggu, JS dan AM mendapatkan kiriman miras oplosan dari C, sebanyak 10 dus. Tiap dus berisi 24 botol miras oplosan.
Baca Juga: 20 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan Ginseng di Bandung
"Tiap dusnya dibeli penjual senilai Rp 340 ribu," katanya.