Suara.com - Polisi Wanita Polda Sumatera Utara Briptu AH, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penggelapan dan penjualan mobil bodong alias tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Briptu AH yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penahanan terhadap tersangka Briptu AH, untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasi Penmas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan, Senin (9/4/2018), seperti diwartakan Antara.
Ia menyebutkan, penyidik Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus penipuan mobil tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola
"Setelah rampung nantinya, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," kata mantan Kapolres Nias itu.
Sebelumnya, Briptu AH, oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga terlibat penggelapan dan penjualan mobil tanpa BPKB.
Oknum Polwan Briptu AH, dilaporkan oleh pengusaha bernama Hendra (45) warga Komplek Cemara Asri Medan.
Saat transaksi, menurut dia, polwan tersebut menjanjikan akan melunasi tagihan di leasing, dan BPKB mobil juga akan diserahkan setelah angsuran dilunasi.
Transaksi jual beli mobil tersebut, dilakukan pada 2017, dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta pelaku.