Suara.com - Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (9/4/2018).
Zumi ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka untuk kali kedua dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan, penahanan terhadap Zumi dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Sandiaga Janji Urus Sengketa Lahan Swasta di Pulau Pari
Zumi terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Zumi Zola memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Tanpa berkomentar apa pun, Zumi menerobos awak media untuk masuk mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Baca Juga: 168 Ribu Butir Obat Penenang Disita dari Mahasiswa di Tangerang
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.