Sandiaga Janji Urus Sengketa Lahan Swasta di Pulau Pari

Senin, 09 April 2018 | 19:15 WIB
Sandiaga Janji Urus Sengketa Lahan Swasta di Pulau Pari
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno telah menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Laporan ini terkait sengketa tanah.

Dari LAHP tersebut, ditemukan maladministrasi berdasarkan laporan Forum Peduli Pulau Pari terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.

Kemudian dilakukan juga pemeriksaan terhadap pihak terlapor yaitu Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, pihak terkait yaitu Kementerian ATR/Badan Pertahanan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jakarta, melakukan investigasi lapangan di Pulau Pari serta meminta keterangan ahli dan menelaah dokumen yang terkait laporan.

"Kami hari ini secara resmi menerima laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia kantor perwakilan Jakarta Raya berkaitan dengan penertiban SHM dan SHGB di Pulau Pari. Kami hadir sebagai pihak terkait. Yang terlapornya adalah dari Kantor Tanah Jakara Utara, Kementerian ATR dan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar Sandiaga di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Baca Juga: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari

Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengkonsultasikan LAHP tersebut dengan jajaran Pemprov Jakarta termasuk menindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman.

"Beberapa tindakan korektif yang diharapkan oleh Pemprov DKI yaitu bagaimana membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat, bagaimana juga kita bisa memastikan lingkungan hidup di Pulau Pari ini terjaga dengan baik dan juga bagaimana nanti ke depan inventarisasi dari aset-aset milik Pemprov DKI di kawasan Kepulauan Seribu untuk membangun kawasan pembangunan berbasis eco-tourism (pariwisata berbasis lingkungan)," kata dia.

"Nah ini yang akan tindaklanjuti dengan beberapa koordinasi termasuk juga internal Pemprov dan dengan pihak Ombudsman Republik Indonesia," sambungnya.

Meski demikian, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu mengapresiasi langkah Ombusman dalam menindaklanjuti keluhan warga di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

"Intinya kita ingin apresiasi Ombudsman yang sangat punya perhatian khusus berkaitan dengan keluhan warga dan bagaimana membangun pariwisata di Kepulauan Seribu ke depan juga merangkul dunia usaha. Investornya ada kepastian hukum tapi juga melibatkan masyarakat. Jadi itu yang nanti akan menjadi langkah selanjutnya dari Pemprov DKI," ucap Sandiaga.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Ombudsman, Sandiaga Disambut Warga Pulau Pari

Sandiaga menambahkan Pemprov akan memberikan laporan hasil evaluasi setelah melaksanakan tindakan korektif Ombudsman.

"Alhamdulillah, kan kita sekarang sudah berkoordinasi dengan Ombudsman dan ada tahapan-tahapan dan nanti setelah 30 hari tentunya kita akan berikan laporan hasil evaluasi seperti yang diminta oleh pihak Ombudsman," tandasnya.

Adapun temuan maladministrasi dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tersebut berupa penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Selanjutnya, maladiministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan 14 SHGB di Pulau Pari, serta maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum karena tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Untuk diketahui, sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014. Ketika itu sebuah perusahaan atas nama PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 persen lahan Pulau Pari berdasarkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang terbit pada tahun 2014-2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI