"Alhamdulillah, kan kita sekarang sudah berkoordinasi dengan Ombudsman dan ada tahapan-tahapan dan nanti setelah 30 hari tentunya kita akan berikan laporan hasil evaluasi seperti yang diminta oleh pihak Ombudsman," tandasnya.
Adapun temuan maladministrasi dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tersebut berupa penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Selanjutnya, maladiministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan 14 SHGB di Pulau Pari, serta maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum karena tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Untuk diketahui, sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014. Ketika itu sebuah perusahaan atas nama PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 persen lahan Pulau Pari berdasarkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang terbit pada tahun 2014-2015.
Baca Juga: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari