Suara.com - Penyalahgunaan obat-obatan yang masuk kedalam kategori obat penenang di Tangerang kian memprihatikan. Hal ini terkuak dari pengungkapan 168 ribu butir oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Ratusan ribu butir obat yang kerap digunakan untuk sebagain pasien penderita gangguan kejiwaan ini, diamankan petugas dari seorang mahasiswa universitas di Tangerang berinisial HS, di Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Tangerang, Banten.
"Jadi masyarakat melapor ke kita kalau di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diduga jadi tempat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat gelar perkara di Polrestro Tangerang Kota, Senin (9/4/2018).
Obat-obatan tersebut, kata Harley, disimpan pelaku didalam tujuh buah kardus yang masing-masing berisi 24 botol plastik.
Baca Juga: Polisi Tangerang Tembak Mati Bandar Narkoba Bawa 140 Gram Sabu
"Saat kami geledah, kami menemukan botol plastik yang didalamnya berisi obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan 168 ribu butir," ungkap Harley.
Pelaku sendiri, kata Harley, menjual obat terlarang itu hanya di kawasan Kota Tangerang saja. Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, obat Hexymer tersebut didapatkan dari luar Kota Tangerang.
"Hexymer ini merupakan salah satu obat penenang atau pun obat parkinson yang sering kita ketahui bersama yang biasanya untuk menangani penyakit-penyakit kejiwaan. Efek yang ditimbulkan penggunanya akan mengalami halusinasi," terang Harley.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Anggy Muda)
Baca Juga: Baim Wong Berharap Pemakai dan Pengedar Narkoba Dihukum Mati