Suara.com - Siapa pun, terutama kaum milenial yang menjadi pemilih pemula atau baru kali pertama mengikuti pilkada, diharapkan tidak berswafoto di bilik suara saat hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.
Sebab, kalau nekat berfoto selfie di bilik suara, siap-siap berurusan dengan aparat kepolisian dan bisa berujung penjara.
“Jangan bawa ponsel atau kamera ke dalam bilik suara. Sebab itu mengindikasikan ada praktik politik uang, yakni foto sebagai bukti untuk menerima uang upah. Selain itu juga melanggar prinsip kerahasiaan,” kata Syaiful seperti dilansir Bantenhits—jaringan Suara.com, Senin (9/4/2018).
Syaeful meminta agar KPU kabupaten dan kota menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak memfoto surat suara yang telah dicoblosnya maupun selfie di bilik suara dengan memperlihatkan surat suara.
Baca Juga: PKS Masih Godok Sembilan Kandidat Capres-Cawapres
“Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa terancam hukuman penjara,” jelas Syaeful.
Untuk mencegah hal itu terjadi, Syaeful meminta peran pengawas TPS agar tidak ada pemilih yang membawa apa pun ke dalam bilik suara selain kebutuhan memilih.
“Jangan jadi pajangan saja, fungsi linmas seperti securiti di perbankan. Kami ingin. linmas memberi pelayanan dan memberi arahan kepada pemilih sesuai aturan KPU agar kualitas pemungutan dan penghitungan suara sebagai jantungnya pemilu bisa dijaga,” paparnya.
Anggota KPPS sambung Syaeful juga harus memastikan setiap pemilih yang sudah menggunakan hal pilihnya mencelupkan jarinya ke dalam tinta,
“Kalo semua warga tahu, maka upaya-upaya yang tidak baik dari orang-orang yang tidak menginginkan sebuah proses pesta demokrasi bisa tercegah,” tuturnya.
Baca Juga: Muncul Video Lucinta Luna Kesurupan
Untuk diketahui, di Provinsi Banten, terdapat empat daerah yang menggelar pilkada serentak tahun ini.