Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) khusus warga penghayat kepercayaan.
"Pemerintah sudah putuskan menjalankan putusan MK, di dalam KTP dan KK akan ditulis Kepercayaan: Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME. Akan dilaksanakan setelah Pilkada," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Sebagai langkah awal, Ditjen Dukcapil Kemendagri akal melakukan sosialisasi dan menyiapkan formulir pembaruan data identitas warga penghayat kepercayaan. Mulai Mei mendatang, formulir tersebut sudah bisa diisi.
"Mulai 1 Mei masyarakat sudah boleh isi form, melakukan penyempurnaan data untuk melakukan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil. Baru 1 Juli kami cetak (KTP dan KK) yang baru," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Bos Abu Tours Kukuh Merasa Tak Selewengkan Dana Jemaah Umrah
Sebelumnya pada 7 Desember 2017 MK mengabulkan permohonan uji materi soal aturan pengosongan kolom agama pada KTP dan KK.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU nomor 24 tahun 2013 tentang UU Administrasi Kependudukan.