Suara.com - Ratna Sarumpaet mengajukan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, atas tindakan penderekan mobilnya di Taman Honda Tebet, (3/4) pekan lalu.
Ia menyomasi dishub karena petugas instansi itu menderek mobilnya yang diklaim Ratna sudah terparkir di tempat semestinya.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga mengatakan, pemprov akan menempuh jalur hukum atas somasi yang dilayangkan aktivis tersebut.
"Ya langkahnya, kalau sudah somasi, ya harus prosedur hukum,” kata Sandiaga di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca Juga: 25 Kucingnya Mati, Zahari Lapor Polisi
Meski demikian, Sandiaga berharap Ratna dan Dishub menyelesaikan persoalan itu di luar prosedur hukum, yakni bermusyawarah.
"Tapi, kalau masih ada ruang untuk mediasi dan digunakan menjadi suatu hal yang positif (khususnya) menyosialisasikan Perda ini akan lebih baik begitu," harapnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu menilai, masih banyak masyarakat termasuk Ratna yang belum mengerti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Transportasi.
Karenannya, kata Sandiaga, perlunya sosialisasi yang gencar terkait perda tersebut.
"Bahwa Bu Ratna kan tokoh, dan dia mengalami sendiri bagaimana perda ini diterapkan dan masih belum mengerti secara menyeluruh oleh masyarakat. Jadi kamiharapkan sosialisasi ini yang ke depan akan lebih massif lagi," tandasnya.
Baca Juga: Ada Lipstik Rasa Pizza, Berani Coba?
Untuk diketahui, penderekan mobil Ratna sempat menghebohkan, karena aktivis pendukung Anies-Sandiaga pada Pilkada 2017 itu tampak marah dalam video amatir.